Dirgahayu
INDONESIA Ku
Ke - 64
Sudahkah amanat UUD 1945 dilaksanakan???
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
Untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
INDONESIA Ku
Ke - 64
Sudahkah amanat UUD 1945 dilaksanakan???
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
Untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
(sumber: UUD 1945)
0 comments:
Post a Comment